Biaya Arsitek Rumah – Ketika hendak membangun rumah pasti dibutuhkan persiapan serius sehingga akan dihasilkan bangunan sempurna sesuai keinginan.
Sehingga, dibutuhkan campur tangan arsitek berpengalaman. Layanan arsitek profesional dibutuhkan dalam proses membangun rumah dari awal hingga akhir. Mengetahui biaya arsitek rumah sangat penting diketahui sebelum memulai tahap membangun.
Biaya arsitek rumah tentu tak murah, namun itu sepadan dengan hasil desain yang bagus dengan tak cuma mencomot dari situs desain. Lumrah digunakan dua cara dalam menghitung harga arsitek rumah yaitu berdasarkan hitungan per meter persegi dan yang kedua menurut persentase Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Biaya Arsitek Rumah Per Meter Persegi
Rentang biaya arsitek rumah per meter persegi yaitu mulai Rp 10 ribu – Rp 100 ribu per meter persegi. Keragaman biaya tersebut sesuai dengan pengalaman dan keahlian arsitek bersangkutan.
Makin berpengalaman, biayanya tentu makin tinggi. Biaya desain rumah dengan hitungan per meter persegi lebih sering digunakan di Indonesia.
Setiap arsitek biasanya sudah menentukan harganya sendiri-sendiri. Konsumen tentu mesti lebih teliti ketika mencari jasa arsitek. Hindari memilih dengan pertimbangan tarifnya yang terendah, namun berbagai fasilitas dihilangkan serta kerjanya pun kurang profesional.
Kelebihan harga desain rumah per meter persegi misalnya : tarif desain per meter sudah pasti di awal sehingga pemesan pun dapat lebih gampang mengkalkulasi dan membuat estimasi biaya keseluruhan.
Biaya Arsitek Rumah Berdasar Persentase RAB
Biaya arsitek rumah ini dihitung sesuai dengan tabel Honorarium Arsitek yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI). Misalnya: bila biaya total membangun rumah sebesar Rp.2 milyar dan kategori bangunan 1 maka sesuai tabel, biaya arsitek yaitu 2.5 % dari total biaya membangun atau Rp.50 juta.
Harga arsitek rumah itu tak langsung dibayar penuh pada awal pengerjaan, namun dipecah menjadi beberapa tahap sesuai persentase tertentu.
Dari tabel Honorarium Arsitek membedakan biaya arsitek sesuai kategori bangunan yang hendak dibuat. Ada lima kategori jenis bangunan yaitu :
- Bangunan Khusus
Adalah bangunan yang dikoleksi, dipakai, serta didanai pemerintah berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- Bangunan Sosial
Adalah bangunan untuk keperluan sosial yang tak berorientasi keuntungan seperti : masjid, gereja maupun tempat ibadah lain.
Lalu juga rumah untuk tempat tinggal para yatim piatu, dan bangunan layanan masyarakat yang luasnya tak boleh melebihi 250 meter persegi. Juga termasuk rumah tinggal yang luasnya paling besar 36 meter persegi.
- Bangunan Kategori 1
Bangunan dengan tampilan sederhana dan tingkat kesulitannya pun ringan. Contoh bangunan kategori ini seperti : asrama, hostel, bengkel, gudang, bangunan tak bertingkat, dan tempat parkir.
- Bangunan Kategori 2
Tingkat kesulitan dalam perancangan standar. Contoh bangunan kategori ini seperti : apartemen, kondominium, kompleks perumahan, gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik, bangunan parkir bertingkat, kafe, restoran, kantor, ruko, rukan, toko, mall, hangar, stasiun, terminal, bioskop, auditorium, ruang pameran, ruang serbaguna, ruang konferensi, ruang pertemuan, komplek penjara, perpustakaan, kantor pelayanan umum, klinik umum, klinik spesialis, rumah jompo, sekolah, tempat perawatan, gymnasium, gedung olahraga, kolam renang, stadion, dan taman umum.
- Bangunan Kategori 3
Punya ciri khas tersendiri dengan tingkat kesulitan yang tinggi. Contoh bangunan dalam kategori ini seperti : rumah pribadi, bandara, hotel, galeri, ruang konser, museum, monumen, istana, rumah sakit, sanatorium, laboratorium, kampus, pusat penelitian atau riset, gereja, klenteng, masjid, kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan yang mempunyai desain khusus, dan bangunan lain dengan luasan lebih dari 250 meter persegi.